BAB.
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pasar
adalah suatu institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual beli
barang-barang atau jasa-jasa. Barang
dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang. Menurut
organisasinya pasar dapat diklasifikasikan
menjadi dua macam yaitu pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak
sempurna. Pasar monopoli merupakan salah satu contoh pasar persaingan tidak
sempurna.
Pasar monopoli sering di artikan negatif pada
sebagian orang. Padahal
ada juga sebagian monopoli yang tidak merugikan masyarakat pada umum nya.
Sebagai contoh monopoli Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menyediakan
listrik di Indonesia.
BAB.
II
PEMBAHASAN
Pengertian pasar
monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu
atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang
tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau
pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan
kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak
lain sulit masuk di dalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan
berarti.
Secara umum, perusahaan monopoli menyandang dikonotasikan negatif
dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang
lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian.
Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri
diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau
perusahaan monopoli.
Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli yaitu monopoli alamiah dan yang kedua
adalah monopoli artifisial
Monopoli
alamiah adalah perusahaan yang memperoleh kekuasaan monopoli karena
mencapai skala usaha ekonomis pada tingkat produksi yang sangat banyak
jumlahnya.
Monopoli artifisial lahir karena
persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa
demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.
Ciri pasar monopoli
Ciri-ciri dari pasar
monopoli adalah sebagai berikut:
1. Pasar monopoli adalah
industri satu perusahaan
Dari definisi monopoli
telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut.
Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari
tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka
menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli
tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan
monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan
syarat jual beli.
2.
Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
Barang yang dihasilkan
perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam
pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti
itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
3.
Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri
Sifat ini merupakan
sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli.
Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan
lain memasuki industri tersebut.
4. Dapat mempengaruhi
penentuan harga
Perusahaan monopoli
merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat
dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu
harga.
5.
Promosi iklan kurang diperlukan
Oleh karena perusahaan
monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu
mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan
iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk
memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Undang-undang tentang Monopoli
Dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan
kekuatan ekonomi yang besar dalam hal praktek monopoli, oligopoli, suap, harus
dibatasi dan dikendalikan, karena apabila tidak dapat merugikan kepentingan
masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.
MakaIndonesiapun kemudian membuat sebuah peraturan antimonopoli yaitu Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai
suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha.
Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai
suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa
pasal
PLN
PT.
Perusahaan Listrik Negara Persero (PT.
PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewajiban untuk
menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Namun faktanya, masih banyak kasus
di mana mereka malah justru merugikan masyarakat. Di satu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai
UUD 1945 Pasal 33, namun di sisi lain, tindakan PT. PLN ini justru belum atau
bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik
masyarakat
Wacana
mengenai krisis listrik ini sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 2002 atau
akhir tahun 2001. Pada waktu itu hingga sekarang muncul pemikiran untuk keterlibatan
pihak swasta terhadap pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia yang selama
ini dimonopoli oleh PLN.
Minimnya pasokan listrik sebagian besar dipicu stagnasi produksi
PLN. PLN sebagai pemasok 90% kebutuhan listrik nasional sulit meningkatkan produksi
karena minimnya keuangan perusahaan sehingga sulit diharapkan dapat melakukan
ekspansi. Produksi PLN yang sudah ada juga tidak optimal dan mahal karena
sebagian besar pembangkit sudah tua, boros bahan bakar, kekurangan pasokan
energi primer, dan sering mengalami kerusakan. PLN juga dikenal tidak efisien,
seperti susut daya listrik yang besar, mahalnya harga pembelian listrik swasta,
tingginya kasus pencurian listrih hingga korupsi.
Hingga kini, sebagian besar produksi listrik nasional masih mengandalkan
bahan bakar fosil. Kodisi PLN yang demikian ini akan menjadi semakin terpuruk
apabila tidak dibenahi, karena permintaan listrik akan terus meningkat seiring
dengan pertambahan penduduk.
Beberapa dekade ini, fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi,
dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam
upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi
tetap ditangani PT. PLN.
Pihak swasta sangat dibutuhkan untuk ikut serta dalam usaha penyediaan
tenaga listrik di samping PLN sebagai salah satu pelaksana kegiatan usaha
penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam koridor
kepentingan masyarakat luas terutama dalam hal menetapkan tarif yang dapat
dijangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonomi dan tingkat pendapatan
masyarakat.
BAB.
III
KESIMPULAN
Perusahaan
monopoli dalam banyak kasus tidaklah begitu disukai dalam praktek ekonomi,
alasannya dengan status monopolinya maka perusahaan dapat bertindak
sewenang-wenang kepada masyarakat melalui penjualan terhadap produknya.
Perusahaan monopoli dapat saja menaikkan harga produknya sewaktu-waktu
tanpa memperhatikan kemampuan / daya beli sebagian besar masyarakat, di sisi
lain manakala perusaahaan ini menganggap tidak semua produknya dapat diserap
oleh masyarakat, maka dengan mudahnya perusahaan monopoli memperkecil jumlah
produksinya untuk menyeimbangkan biaya produksinya dengan jumlah yang
ditawarkan agar masih bisa memeperoleh keuntungan besar.
Perusahaan
monopoli tidak bisa begitu saja dihapuskan, khusus yang menyangkut persediaan
produk yang sangat dibutuhkan masyarakat. Maka agar tidak terjadi persaingan
yang bersifat keuntungan semata, maka perlu diterapkan kebijaksanaan monopoli
misalnya PLN, PAM, Bulog dan lain-lain. Tentu saja asas penyelenggaraan
perusahaan monopoli akan berjalan dengan baik dan sesuai peruntukannya bila
dijalankan dengan niat politik yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Daftar pustaka
- http://nenygory.wordpress.com/2011/05/30/kasus-monopoli-yang-dilakukan-oleh-perusahaan-listrik-negara-pt-pln/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
- http://auliayoel.blogspot.com/2011/12/pasar-monopoli.html
