Kamis, 04 April 2013

Pasar Monopoli


BAB. I
PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Pasar adalah suatu institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual beli barang-barang atau jasa-jasa. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang. Menurut organisasinya pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Pasar monopoli merupakan salah satu contoh pasar persaingan tidak sempurna.
Pasar monopoli sering di artikan negatif pada sebagian orang. Padahal ada juga sebagian monopoli yang tidak merugikan masyarakat pada umum nya. Sebagai contoh monopoli Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menyediakan listrik di Indonesia.

BAB. II
PEMBAHASAN

Pengertian pasar monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk  di dalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum, perusahaan monopoli menyandang dikonotasikan negatif dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.


Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli yaitu monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial
Monopoli alamiah adalah perusahaan yang memperoleh kekuasaan monopoli karena mencapai skala usaha ekonomis pada tingkat produksi yang sangat banyak jumlahnya.
Monopoli artifisial lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.

Ciri pasar monopoli
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah sebagai berikut:
1.    Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan
Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
2.            Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
3.            Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4.     Dapat mempengaruhi penentuan harga
Perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
5.            Promosi iklan kurang diperlukan
Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Undang-undang tentang Monopoli
Dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar dalam hal praktek monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena apabila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. MakaIndonesiapun kemudian membuat sebuah peraturan antimonopoli yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal
PLN
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Namun faktanya, masih banyak kasus di mana mereka malah justru merugikan masyarakat. Di satu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun di sisi lain, tindakan PT. PLN ini justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat
Wacana mengenai krisis listrik ini sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 2002 atau akhir tahun 2001. Pada waktu itu hingga sekarang muncul pemikiran untuk keterlibatan pihak swasta terhadap pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia yang selama ini dimonopoli oleh PLN.
            Minimnya pasokan listrik sebagian besar dipicu stagnasi produksi PLN. PLN sebagai pemasok 90% kebutuhan listrik nasional sulit meningkatkan produksi karena minimnya keuangan perusahaan sehingga sulit diharapkan dapat melakukan ekspansi. Produksi PLN yang sudah ada juga tidak optimal dan mahal karena sebagian besar pembangkit sudah tua, boros bahan bakar, kekurangan pasokan energi primer, dan sering mengalami kerusakan. PLN juga dikenal tidak efisien, seperti susut daya listrik yang besar, mahalnya harga pembelian listrik swasta, tingginya kasus pencurian listrih hingga korupsi.
            Hingga kini, sebagian besar produksi listrik nasional masih mengandalkan bahan bakar fosil. Kodisi PLN yang demikian ini akan menjadi semakin terpuruk apabila tidak dibenahi, karena permintaan listrik akan terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk.
            Beberapa dekade ini, fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN.

            Pihak swasta sangat dibutuhkan untuk ikut serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik di samping PLN sebagai salah satu pelaksana kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam koridor kepentingan masyarakat luas terutama dalam hal menetapkan tarif yang dapat dijangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonomi dan tingkat pendapatan masyarakat.

BAB. III
KESIMPULAN
Perusahaan monopoli dalam banyak kasus tidaklah begitu disukai dalam praktek ekonomi, alasannya dengan status monopolinya maka perusahaan dapat bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat melalui penjualan terhadap produknya. Perusahaan monopoli dapat saja menaikkan harga produknya sewaktu-waktu tanpa memperhatikan kemampuan / daya beli sebagian besar masyarakat, di sisi lain manakala perusaahaan ini menganggap tidak semua produknya dapat diserap oleh masyarakat, maka dengan mudahnya perusahaan monopoli memperkecil jumlah produksinya untuk menyeimbangkan biaya produksinya dengan jumlah yang ditawarkan agar masih bisa memeperoleh keuntungan besar.
Perusahaan monopoli tidak bisa begitu saja dihapuskan, khusus yang menyangkut persediaan produk yang sangat dibutuhkan masyarakat. Maka agar tidak terjadi persaingan yang bersifat keuntungan semata, maka perlu diterapkan kebijaksanaan monopoli misalnya PLN, PAM, Bulog dan lain-lain. Tentu saja asas penyelenggaraan perusahaan monopoli akan berjalan dengan baik dan sesuai peruntukannya bila dijalankan dengan niat politik yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.




Daftar pustaka

 

Blog Template by YummyLolly.com - Header Image by DaPino Graphics